15 April 2026

Dugaan Korupsi Barang Sitaan, Kejati Riau Tahan Eks Sekretaris Dinas Koperasi Bengkalis

cakaplahcom_pbtpm_134528_m
Bagikan Disini :

PEKANBARU, (Cakrawalapos.id) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penahanan terhadap Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bengkalis tahun 2012-2017 berimisial J. Tersangka diduga melakukan korupsi penguasaan pabrik mini kelapa sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang merupakan barang sitaan kasus korupsi.

Penahanan dilakukan usai tersangka diperiksa jaksa penyifik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Tersangka digiring dari ruang pemeriksaan untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Wakil Kajati (Wakajati) Riau Edi Handojo menyampaikan, tersangka J telah ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Februari 2026. Selain HJ, penyidik juga menetapkan Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari (TML) berinisial S sebagai tersangka, dan telah terlebih dahulu ditahan.

Penetapan tersebut didasarkan pada alat bukti yang cukup, hasil dari pemeriksaan 28 saksi dan empat orang ahli, di antaranya ahli keuangan negara, ahli perhitungan kerugian negara dari BPKP, serta ahli terkait aset daerah.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp30.875.798.000.

“Kasus ini berkaitan dengan penguasaan aset berupa pabrik kelapa sawit milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang sebelumnya merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi, sebagaimana putusan Mahkamah Agung,” ujar Edi.

Edi menyebutkan, tersangka J dan S pada 2015 tidak memiliki kewenangan dalam menerima dan mengelola aset tersebut. Namun kedua tersangka diduga menguasai aset milik Pemkab Bengkalis tersebut.

“Pengelolaan aset seharusnya menjadi kewenangan bagian perlengkapan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis,” ujar Edi didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus, Marlambson Carel Williams, serta Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas, Zikrullah.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, terhitung mulai 1 hingga 20 April 2026 di Rutan Kelas I Pekanbaru.

“Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut,” jelas Edi.

Atas perbuatannya, J dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas, Zikrullah, menjelaskan, perkara ini bermula dari pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1125/K/Pid.Sus/2014 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam amar putusan tersebut, Gedung PMKS di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, diperintahkan untuk diserahkan kepada Pemkab Bengkalis.

Pada 11 November 2015, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis mengeksekusi putusan tersebut dan menyerahkan barang bukti kepada Pemkab Bengkalis melalui Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20).

Setelah diserahkan kepada Dinas Koperasi, aset itu diduga tidak diamankan dan tidak dikuasai secara fisik. Selain itu, aset tidak dipelihara, tidak dicatat dalam daftar inventaris barang milik daerah, serta tidak diusulkan penetapan status penggunaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Zikrullah menjelaskan, sejak 11 November 2015 hingga Juli 2019, tersangka S dan J diduga mengoperasikan PMKS tersebut tanpa izin dari Pemkab Bengkalis sebagai pemilik sah aset.

“Selanjutnya, sejak Agustus 2019 hingga Maret 2024, pabrik tersebut disewakan kepada pihak lain tanpa persetujuan dan tanpa dasar perjanjian yang sah dari pemerintah daerah,” jelasnya.

Padahal, Pemkab Bengkalis telah melayangkan surat tertanggal 11 Januari 2017 kepada Direktur PT TML untuk menghentikan operasional pabrik. Namun, aktivitas pabrik tetap berjalan.

Zikrullah menegaskan, Kejati Riau berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *