15 April 2026

Kapolda Riau Pastikan Pemadaman Karhutla di Bengkalis Maksimal

cakaplahcom_haq7x_134607_m
Bagikan Disini :

BENGKALIS, (Cakrawalapos.id) – Kapolda Riau, Herry Heryawan, turun langsung kelokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Sekodi, Jumat (3/4/2026).

Kehadirannya bertujuan memastikan proses pemadaman berjalan maksimal sekaligus memperkuat koordinasi lintas pihak di lapangan.

Irjen Herry didampingi guru besar bidang perlindungan hutan dari IPB, Prof. Dr. Bambang Hero dan Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar.

Mereka meninjau langsung titik api serta menyapa personel gabungan yang terdiri atas BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni, relawan, dan Masyarakat Peduli Api (MPA).

“Kami hadir untuk memberi motivasi, dukungan moril dan memastikan pemadaman berjalan optimal dan terkoordinasi. Penanganan karhutla harus dilakukan secara bersama-sama,” ujar Herry.

Ia menegaskan, langkah utama saat ini adalah mempercepat deteksi dini dan memutus titik api agar tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.

selain upaya pemadaman, aspek penegakan hukum juga menjadi perhatian. Sepanjang 2025, Polda Riau telah menangani 74 kasus karhutla dengan jumlah tersangka yang sama.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku pembakaran lahan, baik disengaja maupun karena kelalaian,” tegasnya.

Sebagai upaya pencegahan, kepolisian bersama pemangku kepentingan telah memasang ratusan papan imbauan di wilayah rawan karhutla, termasuk larangan memanfaatkan lahan bekas terbakar.

Sementara itu, Prof. Bambang Hero Suharjo mengingatkan potensi meningkatnya risiko karhutla akibat indikasi Super El Nino yang dapat memicu kekeringan panjang.

Ia menyebut kondisi tersebut serupa dengan Kebakaran hutan Indonesia 1997–1998, yang berdampak luas terhadap lingkungan dan kesehatan.

Selain itu, kondisi tinggi muka air kanal di lokasi dinilai telah melewati ambang batas aman, sehingga perlu segera dimitigasi guna mencegah kebakaran semakin meluas.

Penanganan karhutla, kata dia, harus dilakukan secara terpadu, mulai dari pemadaman, pencegahan, penegakan hukum, hingga pendekatan ekologis. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *