15 April 2026

Penanganan Kasus PSU APBD 2024 Sebesar Rp50 Miliar, Praktisi Hukum Pertanyakan Komitmen Kapolres Kuansing

cakaplahcom_8gene_134565_m
Bagikan Disini :
KUANSING, Cakrawalapos.id– Kinerja Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing) AKBP Hidayat Perdana yang juga jebolan eks Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penindakan korupsi mendapat sorotan Praktisi Hukum di negeri jalur, Amrizal Amin, SH.

Ia mempertanyakan keseriusan aparat kepolisian dalam mengungkap tindak pidana korupsi (Tipikor) pada penggunaan APBD Kabupaten Kuantan Singingi Riau tahun anggaran 2024 yang sudah tercium sejak lama, namun baunya perlahan menghilang meski masih menyengat.

Dari informasi yang dirangkum, Tim Reskrim Polres Kuansing telah mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Program Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Kuansing tahun anggaran 2024. Dengan nilainya mencapai Rp50 miliar.

“(PSU APBD 2024) Ini diam sekarang. Pak Kapolres kami minta komitmennya dalam menuntaskannya. Kami menilai, persoalan yang terkait APBD 2024 ini serius. Karena ada indikasi angka siluman hampir Rp200 miliar. Masuknya setelah APBD disahkan,” kata Amrizal Amin kepada CAKAPLAH.com, Kamis (2/4/2026).

“Begitu juga dengan anggaran PSU Rp50 M, ini satu kesatuan dengan pengesam APBD 2024, yang memang pengesahannya dua kali. Ada dinamika politik yang membuat kita curiga ada kongkalingkong saya rasa dalam pengesahannya,” sambungnya.

Mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kuansing yang sekarang beralih profesi menjadi Advokat ini meyakini, dibawah kepemimpinan eks Tim Penindakan KPK, AKBP Hidayat Perdana, kasus ini bisa tuntas.

“Sehingga publik tidak mencitrakan buruk penegakan hukum di Kuansing. Saya yakin Pak Kapolres mampu,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Kuansing melalui Kasi Humas Iptu Razak yang dikonfirmasi, terpisah, soal ini progres kelanjutan kasus ini belum ada memberikan tanggapan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejumlah pejabat terkait, baik dari lingkungan Pemkab Kuansing maupun dari DPRD Kuansing telah dimintai keterangan oleh Tim Reskrim Polres Kuansing terkait dugaan penyalahgunaan anggaran PSU Rp50 miliar tersebut.

Dikabarkan pula, Mantan Pj Sekda Kuansing Fahdiansyah, mantan Wakil Ketua I DPRD Kuansing (2019-2024) Darmizar, mantan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kuansing 2019-2024 Agung Rahmad Hidayat dan pejabat terkait lainnya telah dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagaimana sesuai surat perintah tugas nomor : SP.Gas/446/X/Res.3.3/2025/Reskrim, tanggal 29 Oktober 2025.

Terkait jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPRD Kuansing tahun 2024 yang menandatangani persetujuan penambahan anggaran di Perkimtan Rp50 M pada APBD Kuansing 2024, apakah sudah disampaikan atau dibahas di Banggar DPRD Kuansing, Agung Rahmat Hidayat turut memberikan jawabannya.

“Membahas iya. Semua usulan pemerintah dan kawan-kawan kita bahas di komisi. Kalau persetujuan (Rp50 miliar) tetap di Banggar,” jawab politisi PKB Kuansing tersebut kepada CAKAPLAH.com, 11 Desember lalu.

Selaku Wakil Ketua Komisi III DPRD Kuansing, Agung mengaku, kalau dirinya ikut tandatangan (Penambahan anggaran Rp50 Miliar).

“Betul (Saya ikut tandatangan),” jawabnya lagi.

Mengenai persoalan ada atau tidaknya dibahas di Banggar untuk penambahan anggaran Rp50 miliar di Perkimtan, Agung mempersilahkan mempertanyakannya ke Banggar.

“Tanya ke Banggar. Yang jelas tugas komisi kan membahas semua usulan-usulan, baik program-program usulan pemerintah dan program-program usulan kawan-kawan di DPRD,” jelas Agung.

Lalu, soal anggaran Rp50 miliar disetujui Banggar DPRD Kuansing atau tidak, Agung mengaku, kalau dirinya di Banggar hanya sebagai anggota yang tidak mengikuti semua pembahasan.

“Saya di Banggar sebagai anggota. Tidak mengikuti semua pembahasan,” jelasnya lagi.

Sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Kuansing Darmizar yang dikonfirmasi CAKAPLAH.com, Rabu (17/12/2025) kemarin, mengaku, kalau dirinya sudah dimintai keterangan terkait PSU ini.

Darmizar menegaskan sikap kooperatifnya terhadap proses hukum yang berjalan. Ia menjelaskan bahwa pertanyaan penyidik masih bersifat umum mengenai alur penganggaran daerah.

“Iya (Saya datang memenuhi panggilan Polres hari Senin (15/12/2025 kemarin),” kata Darmizar

Keterangan yang disampaikannya, diakui Ketua DPC PPP Kuansing itu terkait soal APBD Kuansing 2024 dan bukan hanya soal PSU Rp50 miliar saja.

“(Ditanya) tentu soal APBD,” katanya singkat.

Sebagaimana diberitakan, sejumlah fraksi di DPRD Kuansing menengarai adanya prosedur yang dilangkahi. Berdasarkan data yang dihimpun, terjadi dinamika dalam pengesahan APBD Kuansing 2024 ini.

Dalam nota pengantar yang disampaikan Pemkab Kuansing APBD Kuansing diproyeksikan Rp1,5 triliun lebih. Dalam pembahasan Banggar dengan TAPD disepakati angka riil APBD Kuansing sekitar Rp1,3 triliun lebih. DPRD Kuansing ketukpalu pengesahan pada 28 November 2023 tanpa dihadiri pihak Pemkab Kuansing.

Tiga bulan berselang, usai Pemilu 2024, ada penolakan APBD Rp1,3 triliun yang disahkan 28 November oleh Pemkab. Sehingga pemerintah bersama DPRD Kuansing kembali melakukan pembahasan APBD di tingkat Banggar bersama TAPD. Dan DPRD Kuansing kembali sahkan APBD Kuansing senilai Rp1,569 triliun, yang disetujui Waka I dan II DPRD Kuansing Darmizar dan Juprizal.

Namun angka tersebut diketahui tiba-tiba melonjak menjadi Rp1,771 triliun dalam Perda APBD 2024. Maka terdapat kenaikan sekitar Rp200 miliar yang dituding sebagai “angka siluman” oleh sejumlah politisi, sebagaimana yang dilontarkan anggota DPRD Kuansing Satria Mandala Putra 2019-2024, termasuk di dalamnya alokasi anggaran Rp50 miliar untuk Dinas Perkimtan. Sehingga munculnya penolakan dari sejumlah fraksi DPRD Kuansing terhadap LPj dan LKPj Bupati Kuansing 2024.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *