ROKAN HILIR, (Cakrawalapos.id)– Belum lama menjabat, Kapolsek Bagan Sinembah langsung menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan dalam operasi yang digelar Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah di wilayah Balam Km 37, Kecamatan Balai Jaya, Selasa (14/4/2026) malam.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah pondok yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala segera menginstruksikan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Saat melakukan patroli sekitar pukul 17.45 WIB, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di sebuah pondok di Gang Tower, Kelurahan Balai Jaya Kota. Ketika hendak diamankan, pria tersebut sempat melarikan diri. Namun, upaya pelariannya berhasil digagalkan setelah dilakukan pengejaran oleh petugas.
Pelaku diketahui bernama Suhariadi alias Ari. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 14 paket plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celananya. Tersangka pun mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain plastik kosong, sepeda motor jenis KLX, dompet hitam, satu unit handphone merek Oppo warna silver, serta uang tunai sebesar Rp286.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil penimbangan, total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 5,84 gram. Sementara itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine (MET), yang mengindikasikan bahwa pelaku juga merupakan pengguna.
Kapolsek Bagan Sinembah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang tentang narkotika dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap peredaran narkoba serta tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.***