15 April 2026

APPK Kembali Surati Kejagung RI Soal Kasus Korupsi BPR Indra Arta Inhu Riau

58984569-F667-4B36-8B0D-2D5EDACA2B1B
Bagikan Disini :

RIAU, Cakrawalapos.id – Sudah dua kali Aliansi Pemuda Pemantau Korupsi (APPK) Provinsi Riau menyurati Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terkait kasus tindak pidana korupsi di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Indra Arta milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, tertanggal 25 Desember 2025 lalu.

 

Kali ini, APPK Riau kembali melayangkan surat kepada Jamwas Kejagung RI terkait penanganan perbuatan melawan hukum pada Perumda PT BPR Indra Arta Inhu. Pasalnya, APPK Riau menduga ada keterlibatan mantan anggota DPRD Inhu periode 2014–2019 dan 2019–2024 berinisial DI yang belum tersentuh hukum.

“Maka, kami kembali merasa perlu menyurati Jamwas Kejagung RI agar kasus ini benar-benar terang benderang. Kami menduga ada permainan hebat yang sengaja tak diungkap dalam kasus ini. Kami merasa aneh, ada anggota DPRD Inhu saat itu yang ikut bersama-sama mengorupsi uang di BPR Indra Arta Inhu ini,” kata Koordinator APPK Provinsi Riau Fauzan Al Azima usai melayangkan surat tersebut, baru-baru ini.

Melalui surat APPK Riau Nomor 02/APPK-RIAU/II/2026 dengan sifat penting, perihal Laporan Dugaan Maladministrasi, Disparitas Hukum, dan Penyalahgunaan Wewenang dalam Penanganan Perkara Korupsi BPR Indra Arta (Indragiri Hulu).

“Menindaklanjuti laporan APPK Riau pada 25 Desember 2025, kami melalui surat ini menyampaikan pengaduan resmi terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi pada PT BPR Indra Arta Indragiri Hulu. Kami menemukan indikasi kuat adanya perlakuan istimewa terhadap salah satu pihak yang terlibat,” tulis Fauzan.

APPK Provinsi Riau pun merinci fakta terkait temuannya dalam perkara itu. Disampaikan Fauzan, APPK Riau menilai ada ketimpangan status hukum dan penahanan (disparitas).

Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Inhu telah menetapkan dan menahan 9 (sembilan) orang internal bank serta 1 (satu) orang debitur.

Namun, oknum mantan anggota DPRD Inhu, DI, yang ikut menikmati uang haram tersebut, yang merupakan debitur utama dengan nilai pencairan plafon signifikan, hingga saat ini belum ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

“Padahal yang bersangkutan adalah pihak yang paling diuntungkan dalam perkara ini,” tegasnya.

Kemudian, lanjut Koordinator APPK, ada penyalahgunaan jabatan sebagai anggota DPRD (abuse of power). Dijelaskan bahwa pada saat pengajuan dan pencairan fasilitas kredit tersebut, Saudara DI merupakan anggota DPRD aktif.

“Terdapat indikasi kuat adanya penggunaan pengaruh jabatan (trading in influence) terhadap direksi BPR Indra Arta (yang merupakan BUMD daerah) sehingga prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking) sengaja diabaikan,” kata Fauzan dalam surat itu.

Selain itu, ada dugaan pengabaian rekam jejak kredit macet di Bank Riau Kepri (BRK). Menurut catatan APPK Riau, berdasarkan data yang dihimpun, DI diduga memiliki riwayat kredit macet di Bank Riau Kepri (BRK) sebelum mengajukan pinjaman di BPR Indra Arta.

“Sesuai aturan OJK dan ketentuan perbankan, nasabah dengan kategori kredit bermasalah tidak diperbolehkan menerima fasilitas kredit baru. Dipaksakannya pencairan kredit ini membuktikan adanya permufakatan jahat antara debitur dan internal bank,” ungkap APPK Riau.

Lalu, menurut Fauzan, pihaknya juga menilai ada kesalahan penerapan Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 (UU Tipikor). Menurutnya, penyidik diduga menjadikan pelunasan utang oleh Saudara DI sebagai dasar untuk tidak meningkatkan status hukumnya.

“Kami menegaskan bahwa Pasal 4 UU Tipikor menyatakan, ‘Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.’ Tindakan ini menciptakan preseden buruk bahwa koruptor dapat bebas hanya dengan mengembalikan uang hasil kejahatan,” jelasnya.

Bahkan, APPK Riau juga menilai ada indikasi manipulasi nilai agunan (mark up). Karena itu, Fauzan melalui APPK Riau mendesak dilakukannya audit independen terhadap nilai agunan yang diajukan.

“Diduga terjadi penggelembungan nilai jaminan yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, yang bertujuan agar plafon kredit dapat cair dalam jumlah besar,” ungkap Koordinator APPK Riau.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Ketua APPK meminta dilakukan eksaminasi khusus terhadap Kejari Inhu terkait penanganan perkara ini.

“Memeriksa adanya dugaan intervensi atau maladministrasi penyidik yang menyebabkan Saudara DI belum menyandang status tersangka. Menuntut diberlakukannya Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP secara adil, karena tindak pidana korupsi perbankan tidak mungkin terjadi tanpa peran aktif debitur sebagai penerima dana,” demikian tuntutan APPK Riau.

Surat laporan ini sengaja dibuat APPK Riau demi menjaga marwah institusi Kejaksaan dan rasa keadilan di tengah masyarakat Indragiri Hulu.

“Hormat kami. Berikut kami lampirkan Laporan Hasil Audit PPKKN BPR Indra Arta Inhu dan dokumen pendukung lainnya,” ucap Koordinator APPK Riau.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya di CAKAPLAH.com, dalam perkara tersebut sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (2/10/2025) dan langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rengat.

Kesembilan tersangka tersebut adalah SA selaku Direktur Perumda BPR Indra Arta Inhu (2012–sekarang), AB sebagai Pejabat Eksekutif Kredit, serta lima Account Officer, yaitu ZAL, KHD, SS, RRP, dan THP. Selain itu, RHS selaku teller sekaligus kasir, serta KH yang merupakan debitur nakal.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka KH merupakan debitur atau nasabah. Bersangkutan melakukan pinjaman serta menggunakan tiga nama orang lain untuk kepentingan pribadi,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu Leonard Sarimonang Simalomgo, didampingi Kasi Intelijen Hamiko, Senin (6/10/2025).

Penyidik menduga praktik curang tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun, sejak 2014 hingga 2024. Modus yang digunakan para tersangka beragam, mulai dari pemberian kredit tanpa prosedur, pencairan pinjaman atas nama orang lain, penggunaan agunan tanpa ikatan hukum, hingga penarikan deposito nasabah tanpa izin pemilik.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *