15 April 2026

Korupsi Proyek Hotel Kuansing, Eks Ketua DPRD Muslim Divonis 3 Tahun 4 Bulan Penjara

cakaplahcom_v7hjq_133918_m
Bagikan Disini :

PEKANBARU, Cakrawalapos.id – Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2009–2014 Muslim, divonis pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan dalam perkara korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,6 miliar.

Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Delta Tamtama, Kamis (12/3/2026).

Hakim menyatakan Muslim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muslim dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar hakim Delta.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta kepada terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 40 hari.

Atas putusan tersebut, Muslim melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Taufiq Hidayat dan Alex. “Pikir-pikir Yang Mulia,” kata Jaksa.

Hukuman hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta Muslim dihukum pidana penjara selama 5 tahun.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Muslim membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Di dakwaan jaksa dijelaskan, dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Muslim berkaitan dengan penyimpangan anggaran pembebasan lahan untuk pembangunan Hotel Kuantan Singingi di samping Gedung Abdoer Rauf pada Tahun Anggaran 2014.

Pembangunan hotel tersebut diawali dengan kebijakan Bupati Kuansing saat itu, H Sukarmis, yang memindahkan lokasi proyek ke kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tanpa didahului perencanaan dan kajian kelayakan.

“Pemerintah daerah menganggarkan Rp5,3 miliar untuk pembebasan lahan, serta Rp47,7 miliar untuk pembangunan fisik hotel yang bersumber dari APBD,” kata jaksa.

Dalam proses pembahasan anggaran, Muslim selaku Ketua DPRD Kuansing disebut berperan aktif menyetujui dan mengesahkan usulan tersebut meski tanpa dasar perencanaan yang sah. Jaksa juga mengungkap adanya rekayasa administrasi serta penyalahgunaan wewenang dalam proses tersebut.

Pembangunan fisik hotel dilaksanakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan nilai kontrak Rp46,5 miliar dan selesai pada April 2015.

Namun hotel itu tidak pernah dimanfaatkan karena tidak adanya dasar hukum pengelolaan, seperti Peraturan Daerah (Perda) penyertaan modal maupun pembentukan BUMD pengelola.

Akibat kelalaian dan penyimpangan tersebut, bangunan hotel kini terbengkalai dan mengalami kerusakan fisik 56,32 persen. Berdasarkan hasil audit BPKP dan BPK RI Perwakilan Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp22.637.294.608.

Perkara ini juga menjerat Sukarmis, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kuansing Hardi Yakub, serta Kepala Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah Kuansing Suhasman. Mereka telah diadili, dan dinyatakan bersalah.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *