DUMAI, (Cakrawalapos.id)– Upaya peredaran narkotika di wilayah Kota Dumai kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial M.S alias S diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur setelah diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Utama Gurun Panjang, Kelurahan Gurun Panjang, Selasa (12/5/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur IPDA Wan Bobi Darmawan, S.H., M.H setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak menuju lokasi dan mendapati tersangka berada di dalam rumah. Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang turut disaksikan Ketua RT setempat.
Dari dalam rumah, petugas menemukan satu paket diduga sabu beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, di antaranya alat hisap sabu, kaca pirek, gunting, mancis, handphone serta uang tunai.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan di area pekarangan rumah tersangka. Hasilnya, polisi kembali menemukan 12 paket diduga sabu yang disembunyikan di dalam plastik warna biru, lengkap dengan timbangan digital dan perlengkapan lainnya.
Kapolsek Bukit Kapur IPTU Zulfahli, S.H., M.H mewakili Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H mengungkapkan total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 13 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 8,66 gram.
“Kasus ini berhasil diungkap berkat informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti personel di lapangan hingga tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan,” ujar IPTU Zulfahli.
Ia menegaskan pihak kepolisian akan terus menggencarkan pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Bukit Kapur guna menekan peredaran barang haram tersebut.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Bukit Kapur. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas narkoba,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti aparat kepolisian.