Penangkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan Lintas Riau–Sumut, tepatnya di Balam Km 37, Kelurahan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan.
“Tim menemukan seorang perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika,” jelas Kapolsek.
Dari tangan tersangka berinisial SRI RAHAYU PURBA (51), yang diketahui berstatus ibu rumah tangga, petugas mengamankan satu kotak plastik berisi tujuh paket sabu. Selain itu, dari dalam rumah juga ditemukan dua botol plastik yang masing-masing berisi satu paket sabu tambahan.
Tidak hanya itu, polisi turut menyita satu unit timbangan digital dan sebuah handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan memiliki berat kotor 2,81 gram.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya dan diedarkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah dan akan diproses lebih lanjut di Polres Rokan Hilir.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba dan tidak memberi ruang bagi para pelaku.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku narkotika. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan agar lingkungan kita terbebas dari narkoba,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP yang berlaku.***