15 April 2026

Polres Dumai Tangkap TKI Pembawa 9,96 Kg Sabu, Dijanjikan Upah Rp30 Juta

cakaplahcom_wsghk_133872_m
Bagikan Disini :

DUMAI, Cakrawalapos.id Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 9.960,31 gram atau sekitar 9,96 kilogram. Seorang kurir berinisial NM (25), asal Jawa Tengah, ditangkap.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai pada pertengahan Februari 2026.

Informasi tersebut menyebutkan adanya seseorang yang diduga membawa narkotika dari Malaysia melalui wilayah Selingsing menuju Kota Dumai. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan.

“Seorang pelaku berinisial MN diamankan, diduga membawa narkotika jenis sabu,” kata Angga, Rabu (11/3/2026).

Angga menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 20.56 WIB di pinggir Jalan Arifin Ahmad, RT 006, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Saat itu, petugas mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor Suzuki Spin warna merah. Motor tersebut terlihat sedang didorong oleh pengendara sepeda motor Yamaha NMAX yang tidak diketahui nomor polisinya.

Tim Opsnal kemudian melakukan pencegatan terhadap sepeda motor tersebut. Namun, pengendara Yamaha NMAX yang sebelumnya mendorong motor tersangka berhasil melarikan diri.

“Petugas kemudian mengamankan tersangka MN yang saat itu membawa tas ransel warna hitam,” jelas Angga.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan tas milik tersangka, polisi menemukan dua paket wallpaper dinding warna putih yang di dalamnya berisi 10 bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu.

“Dari hasil penimbangan, total berat bersih sabu yang diamankan mencapai 9,96 kilogram,” ujar Angga.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu tas ransel warna hitam, dua unit telepon genggam merek Redmi dan Vivo, uang tunai Rp1.900.000, serta sepeda motor Suzuki Spin merah dengan nomor polisi BM 5180 RW.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MN berperan sebagai kurir narkotika yang dikendalikan oleh seseorang berinisial M yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka diperintahkan oleh seseorang berinisial M untuk membawa, menyimpan, dan mengantarkan sabu tersebut kepada seseorang berinisial F yang juga masih berstatus DPO,” jelas Angga.

Rencananya, sabu tersebut akan diserahkan di sebuah hotel di Kota Dumai sebelum dibawa ke wilayah Jawa Tengah.

Menurut Angga, tersangka diketahui merupakan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang baru pulang dari Malaysia. Ia telah menerima uang sebesar Rp2,4 juta sebagai biaya perjalanan pulang ke Semarang.

“Tersangka dijanjikan upah Rp30 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut kepada penerima,” ungkap Angga.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga sempat mengamankan seorang pria berinisial K yang berprofesi sebagai tukang ojek dan menjemput tersangka.

Namun, setelah dilakukan gelar perkara dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Dumai, K belum dapat ditetapkan sebagai tersangka karena belum terpenuhi dua alat bukti yang cukup.

Dari pengungkapan tersebut, Polres Dumai memperkirakan barang bukti sabu seberat 9,96 kilogram itu berpotensi menyelamatkan sekitar 49.800 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, apabila diedarkan di masyarakat, nilai sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp9,96 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka MN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Angga.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *